Selayang Pandang
Tax Amnesty
Tax Amnesty dilaksanakan berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang resmi diimplementasikan mulai 18 Juli 2016.
Di bawah naungan Undang-Undang ini, WNI yang bersedia melaporkan kekayaan dan membawa kembali dananya dari luar negeri akan mendapat penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
lanjutkan
periode tarif deklarasi & repatriasi dana
tarif untuk periode
1 Jul - 30 sep 2016
2%
4% untuk deklarasi luar negeri
TARIF UNTUK PERIODE
1 okt - 31 des 2016
3%
6% untuk deklarasi luar negeri
TARIF UNTUK PERIODE
1 jan - 31 mar 2017
5%
10% untuk deklarasi luar negeri
mengapa program tax amnesty dijalankan?
Walaupun berhubungan erat dengan perpajakan, Tax Amnesty merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat fundamental dan mempengaruhi kondisi ekonomi secara menyeluruh. Dengan dijalankannya program ini, pemerintah memiliki sejumlah tujuan dan manfaat yang dijadikan tolak ukur keberhasilan, yaitu sebagai berikut.
lanjutkanpercepatan
pertumbuhan ekonomi
Melalui repatriasi harta, program Tax Amnesty diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
reformasi
pajak
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara berkelanjutan.
peningkatan
penerimaan pajak
Peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu tujuan utama Tax Amnesty untuk membiayai biaya pembangunan infrastruktur dan sosial negara.
peningkatan
tax ratio
Dengan meningkatnya penerimaan pajak, Tax-to-GDP Ratio negara akan meningkat.
perluasan basis
data perpajakan
Kesuksesan program ini memfasilitasi terbentuknya basis data yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
penguatan
ekonomi
Program ini secara jangka panjang mampu meningkatkan investasi dan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, dan penurunan suku bunga.