image

Tax Amnesty

tujuan, hasil, dan tantangannya

Selayang Pandang
Tax Amnesty

Tax Amnesty dilaksanakan berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang resmi diimplementasikan mulai 18 Juli 2016.

Di bawah naungan Undang-Undang ini, WNI yang bersedia melaporkan kekayaan dan membawa kembali dananya dari luar negeri akan mendapat penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.

lanjutkan

Screenshot

periode tarif deklarasi & repatriasi dana

tarif untuk periode
1 Jul - 30 sep 2016
2%

4% untuk deklarasi luar negeri

TARIF UNTUK PERIODE
1 okt - 31 des 2016
3%

6% untuk deklarasi luar negeri

TARIF UNTUK PERIODE
1 jan - 31 mar 2017
5%

10% untuk deklarasi luar negeri

mengapa program tax amnesty dijalankan?

Walaupun berhubungan erat dengan perpajakan, Tax Amnesty merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat fundamental dan mempengaruhi kondisi ekonomi secara menyeluruh.  Dengan dijalankannya program ini, pemerintah memiliki sejumlah tujuan dan manfaat yang dijadikan tolak ukur keberhasilan, yaitu sebagai berikut.

lanjutkan
percepatan
pertumbuhan ekonomi

Melalui repatriasi harta, program Tax Amnesty diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

reformasi
pajak

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan secara berkelanjutan.

peningkatan
penerimaan pajak

Peningkatan penerimaan pajak  menjadi salah satu tujuan utama Tax Amnesty untuk membiayai biaya pembangunan infrastruktur dan sosial negara.

peningkatan
tax ratio

Dengan meningkatnya penerimaan pajak, Tax-to-GDP Ratio negara akan meningkat.

perluasan basis
data perpajakan

Kesuksesan program ini memfasilitasi terbentuknya basis data yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

penguatan
ekonomi

Program ini secara jangka panjang mampu meningkatkan investasi dan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, dan penurunan suku bunga.

Background

Target Tax Amnesty

Pemulangan dana
4.000 triliun rupiah

Dana yang tersimpan di negara-negara berpajak rendah (tax-haven countries) diharapkan akan dideklarasikan dengan target sebesar 4.000 triliun rupiah.

Repatriasi 25% dana
yang dideklarasikan

Pemerintah menargetkan 1.000 triliun rupiah harta yang telah diungkap dalam program pengampunan pajak akan ditanamkan dalam instrumen investasi yang sudah ditentukan Pemerintah dan OJK.

+165 triliun
pemasukan pajak

Jika target-target dalam program pengampunan pajak ini tercapai, pemerintah akan mendapat tambahan pemasukan pajak sebesar 165 triliun rupiah yang akan digunakan untuk membiayai program pengembangan infrastruktur dan sosial.

Apa Kata Mereka Tentang Tax Amnesty?

Pic

Terobosan yang puluhan tahun tidak dilakukan

"Tax Amnesty ini sebuah langkah terobosan yang berpuluh-puluh tahun tidak dilakukan. (...) Kita harus optimis, uang itu kembali karena sudah dibuatkan payung hukum."

Joko Widodo - Presiden RI
Pic

Gerbang bagi reformasi perpajakan di Indonesia

"Tax amnesty bisa membuat pelaku bisnis dan masyarakat Indonesia menjadi the real tax player yang tidak dihantui kesalahan masa lalu."


Sri Mulyani - Menteri Keuangan Indonesia
Pic

Tax Amnesty
harus berhasil

"Sistem pajak sudah dibenahi, juga dengan regulasi-regulasi. Ini pelaksanaan berjalan dengan baik, dan harus berhasil, tak ada kata lain selain itu. Tidak ada kata seandainya, Tax Amnesty harus berhasil"

Muliaman Hadad - Ketua Dewan Komisioner OJK 
Pic

Bisa jadi berita positif, 
atau bumerang

"Ekspektasi tinggi investor dari tax amnesty bisa menjadi bumerang bagi Indonesia bila target penerimaan pajak yang bersumber dari Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun tidak tercapai"

Reza Priyambada - Kepala Riset NH Korindo
Pic

Tax Amnesty sentimen signifikan bagi pasar

"Setelah lebaran ketok palu Tax Amnesty, IHSG mencapai 5.300 level tertinggi. Pasar sedang haus sentimen yang bisa gerakkan market secara signifikan"

Leo Rinaldy - Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas
Pic

Dana repatriasi harus bermuara ke sektor riil 

"Ada potensi dana-dana repatriasi Tax Amnesty ini nantinya cuma berputar-putar di pasar modal dan sektor keuangan (...) Salah-salah malah bisa memicu inflasi. Sebab itu, dia musti bermuara ke sektor ril dalam jangka panjang"

Andi Karumpa - Waketum Kadin KTI
Screenshot

Status Program Tax Amnesty per 8 Agustus 2016

Walaupun program pengampunan pajak mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, banyak pula kritik mengenai target yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama mempertimbangkan hasil yang dicapai tax amnesty hingga saat ini.

TANTANGAN & DORONGAN

mewarnai program tax amnesty

Bahkan sebelum diberlakukan bulan Juli 2016 yang lalu, program Tax Amnesty telah mendapat sejumlah perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, regulator, serta negara-negara asing.

Berikut beberapa tantangan dan dorongan terkait implementasi Tax Amnesty yang sempat mewarnai sepak terjang program baru dari Pemerintah ini.

lanjutkan
image

UU Pengampunan Pajak digugat ke Mahkamah Agung

Tidak lama setelah pengesahan UU Pengampunan Pajak, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini didasarkan pada argumen bahwa UU ini pada dasarnya melegalkan praktik pencucian uang.

Pasca gugatan ini, Pemerintah langsung menyiapkan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dan optimis akan memenangkan gugatan karena UU ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.


lanjutkan
image


$30 juta diperkirakan akan keluar dari Singapura

Industri wealth-management  di Singapura memperkirakan sebesar $30 juta uang warga negara Indonesia yang ditanamkan di negara tersebut akan dipulangkan ke Indonesia akibat program Tax Amnesty. Mengingat lebih dari 40% dana yang dikelola adalah milik WNI, industri ini tidak dapat menghindari gejolak besar yang akan timbul.

Beberapa insentif seperti pembayaran selisih tarif tebusan diberikan oleh bank-bank di Singapura untuk mempertahankan dana yang disimpan di negara tersebut. Walaupun demikian, Singapura menyatakan secara resmi bahwa tidak ada usaha untuk menggagalkan program tax amnesty.


lanjutkan
image

OJK rilis peraturan baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak yang merupakan bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan Tax Amnesty.

Isi POJK ini terdiri dari lima poin, salah satunya adalah penyederhanaan proses pembukaan rekening efek/saham oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampinan Pajak. Hal ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan gairah masyarakat melakukan repatriasi dana di tanah air.

lanjutkan

Lebih jauh tentang Tax Amnesty, kunjungi laman resmi  pajak.go.id/amnestypajak