Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-5/MBU/09/2022
Kini, sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sedang fokus mengimplementasikan pembenahan manajemen risiko secara efektif. Tujuan perbaikan manajemen risiko dan kontrol internal melatarbelakangi keputusan Kementerian BUMN dalam menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara.

Kontribusi BUMN terhadap Perekonomian Tanah Air
Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN II memaparkan tentang strategi BUMN dalam sambutan acara The G20/OECD Corporate Governance Forum di Bali tanggal 14 Juli 2022. Pada kesempatan tersebut, Kartika menyatakan bahwa Kementerian BUMN telah menerapkan berbagai program dan strategi untuk mempercepat pertumbuhan BUMN.
Upaya tersebut sangat krusial karena BUMN memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Total kapitalisasi pasar BUMN yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengalami pertumbuhan dari Rp 1.766,4 triliun pada Januari 2019 menjadi Rp 1.984,7 triliun pada Desember 2021.
Sumber gambar: Kementerian BUMN
lanjutkanPastikan Kelengkapan Minimum
Pengelola Risiko
Peraturan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh BUMN maupun anggota holding dapat menyiapkan kelengkapan persyaratan minimum organ pengelola risiko.
Dengan demikian, semua komite yang mendukung kinerja BUMN seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Satuan Pengawas Intern dapat membentuk sinergi berdasarkan standar manajemen risiko yang baik.

Pentingnya Tanggung Jawab Keuangan dalam Pengelolaan BUMN
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, menyatakan bahwa tim yang terlibat dalam bidang keuangan BUMN akan memberdayakan direksi dan dewan komisaris untuk menjalankan tanggung jawab manajemen risiko.
Sehingga laporan keuangan BUMN yang terkonsolidasi tidak hanya menunjukkan nilai dividen dan ekuitas, melainkan juga membantu menganalisis komposisi utang, Return of Investment (ROI), nilai ekonomi, serta pengembalian modal yang diinvestasikan.

CRMS Mendukung Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN
Sebagai organisasi yang telah berpengalaman selama 12 tahun dalam mendukung penerapan ESG di tanah air, CRMS berinisiatif mendukung sosialisasi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara melalui program pelatihan.
Program tersebut bertujuan meningkatkan profesionalitas SDM agar mampu mengimplementasikan prinsip manajemen risiko dan kontrol internal BUMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi lengkap seputar program pelatihan dapat diperoleh dengan menghubungi tim CRMS.
lanjutkan